oleh

129.000 Mobil di Bogor Tunggakan Pajak

Bogor – Kantor Sistem Manajemen Manunggal (Samsat) satu atap di Bogor mencatat hingga 129.000 kendaraan roda empat dengan 459.000 tunggakan pajak. Untuk itu, Samsat Kota Bogor sengaja melakukan razia upah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cecep Rohimat menuturkan, rata-rata tunggakan pajak kendaraan mobil mencapai Rp 4 juta setiap kendaraan per tahun. Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu andalan PAD Kota Bogor dilansir beritasatu.com.

Saat itu, Cecep mengatakan, piahknya menyasar kendaraan roda empat mengingat angka yang lebih besar dibanding kendaraan roda dua.

Baca Juga  Seleksi Nasional Menuju Asean Beach Games 2021

“Kroda empat, perbandingannya satu unit roda empat dibanding 20 sepeda motor. Jadi kami sasarannya roda empat untuk pendapatan PAD-nya lebih besar,” kata Cecep, Rabu (1/12/2021).

Untuk itu, Samsat, Badan Pendapatan Daerah, serta kepolisian menggalakkan razia Sadar Bayar guna memfasilitasi masyarakat membayar tunggakan langsung di tempat.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program Triple Untung Plus, yakni program memangkas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Bupati Lebong Kopli Ansori, Sahabat Pers Indonesia

Berlangsungnya program Triple Untung Plus itu akan berlangsung di Kota Bogor hingga 24 Desember 2021.

Di dalam program ini, penunggak pajak kendaraan yang sudah mencapai 10 tahun akan dibebaskan dari dendanya dan hanya membayar pokok pajak selama lima tahun.

Kemudian, bagi penunggak pajak kendaraan lima tahun ke bawah hanya dikenakan biaya pokok pajak.

Baca Juga  Menaker Ida Fauziah Puji Produk UMKM Fatayat NU

“Jadi ini kesempatan untuk masyarakat Kota Bogor ada program Triple Untung Plus, kesempatan yang nunggak-nunggak untuk bayar pajak secepatnya, karena tahun depan belum tentu ada,” ujarnya.(*/cr2)

News Feed