Jakarta – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dalam tiga hari terakhir, terungkap ada 124 kendaraan yang didenda karena membawa pelat khusus di jalur ganjil dan genap.
“Sejak Senin (17/1/2022), dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang, dengan berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirine,” kata Sambodo Purnomo Yogo, saat memberikan keterangan pers, Rabu (19/1/2022) dilansir beritasatu.com.
Dia menjelaskan, kendaraan dengan berpelat khusus atau rahasia, tidak kebal hukum. Semua kendaraan sama, wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sampaikan, para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Sama dengan kendaraan lainnya. Jadi, tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut,” imbuhnya.(*/cr2)