oleh

Airlangga Hartarto Putuskan Kembali Perpanjang PPKM

JAKARTA – Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Maret 2021.

Selain tujuh provinsi di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperluas PPKM Mikro tahap ketiga ini di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimatan Timur (Kaltim) dan Sumatera Utara (Sumut). Perluasan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri 5/2021.

Baca Juga  Jadikan Momentum Hari Musik Dunia untuk Bangkitkan Industri Musik Tanah Air

“Untuk meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19 di tingkat nasional. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, di provinsi lain di luar Jawa dan Bali,” kata Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian, Senin (8/3/2021).

Menurut Airlangga, keputusan untuk mengikutsertakan Kaltim, Sulsel, dan Sumut, karena terjadi kenaikan kasus di tiga provinsi tersebut yang cukup signifikan.

Baca Juga  Menteri Dalam Negeri Terbitkan Dua Instruksi Mendagri Terkait PPKM

Untuk parameter dalam menerapkan PPKM Mikro ini juga masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber : Inews.id

 

 

News Feed