Jakarta – Jumlah pegawai di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) yang terjangkit virus Covid-19 bertambah. Akibatnya, kantor DKI di Kajati Jakarta harus ditutup.
“Untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan, Jumat (4/2/2022) dilansir beritasatu.com.
Meski dihentikan, Ashari menyampaikan pelayanan publik yang bersifat mendesak dan tidak dapat dihindari masih bisa dilayani oleh Kajati DKI Jakarta.
Ashari tidak membeberkan spesifik jumlah pegawai Kajati DKI Jakarta yang positif virus Covid-19. Namun demikian, Ashari menyampaikan saat ini tengah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruangan kantor Kajati DKI Jakarta.
“Hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Ashari.(*/cr2)