oleh

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Himbau Pemprov DKI Kaji Ulang Soal Penambahan Sanksi Pidana pada Perda Nomor 2 Tahun 2020

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mengkaji ulang usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 soal penambahan sanksi pidana.

“Kita mau melihat efektivitas penerapan Perda 2/2020, nah Perda 2/2020 ini kan sudah kita tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat. Nah itu yang kita evaluasi. Kita lihat dulu,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan, Jumat (23/7/2021).

Pantas mengatakan, kesadaran masyarakat untuk menaati ketentuan di dalam Perda Covid-19 bisa muncul jika Pemprov DKI melaksanakan kewajibannya. Salah satunya adalah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat sebagaimana juga diatur dalam Perda Covid-19.

Menurut dia, menjadi masalah jika sanksi diperberat, sedangkan pemerintah tidak maksimal menjalankan kewajibannya, dan masyarakat juga terus terhimpit secara ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga  Pimpinan MPR Syarief Hasan Sebut Jenderal Dudung Potensial Jadi Panglima TNI

Oleh karena itu, Bapemperda berharap kepada Biro Hukum DKI agar segera menyampaikan laporan kegiatan penindakan hingga pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta. Salah satunya, seperti inventarisasi penyaluran bantuan-bantuan sosial kepada warga DKI.

“Jadi harus ada keseimbangan-keseimbangan, melalui penilaian itu kita harapkan masyarakat juga akan lahir kesadarannya setelah melihat apa kewajiban pemerintah. Di dalam perda kita ada amanat untuk kepada pemerintah daerah untuk memberikan bantuan, sekarang kita ingin tahu siapa yang dibantu itu, kita menunggu kesiapan eksekutif menyampaikan laporan,” jelas Pantas.

Tiga Pasal
Usulan revisi Perda Covid-19 meliputi penambahan setidaknya tiga pasal krusial. Masing-masing yakni pasal 28A terkait penyidikan. Selain polisi, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada kepolisian dan pengadilan negeri.

Selanjutnya, ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500.000 sampai Rp 50 juta hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Baca Juga  Muzani soal Prabowo Presiden 2024: Kekuasaan Itu Dimaksudkan untuk Membela Rakyat Kecil dan Terpinggirkan

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan mengungkapkan, Pemprov DKI perlu melampirkan data-data akurat yang melatarbelakangi ketiga usulan tersebut.

Dia mencontohkan tentang progres penyaluran distribusi jaringan pengaman sosial hingga jumlah pelanggar prokes secara berulang.

“Ini penting untuk menjadi pertimbangan kita, karena itu rasionalisasi-rasionalisasi ini penting. Data-data ini penting untuk disajikan kepada kami untuk dibahas bersama-sama yang terbaik untuk masyarakat,” tandas Judistira.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Achmad Yani meminta agar usulan pengkajian revisi Perda Covid-19 sebaiknya ditinjau dari sisi substansi yang mengikat di lapangan.

“Aturan yang ada dijalankan kemudian kita evaluasi bersama, apa haknya apa kewajibannya antara masyarakat dengan pemerintah,” ungkap Yani.

Baca Juga  Pasien Covid-19 di Papua Telah Dinyatakan Sembuh

Koordinasi
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi untuk segera melampirkan data-data yang dibutuhkan Bapemperda dalam pertimbangan usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

“Untuk selanjutnya kami selaku yang mewakili asisten pemerintahan akan melaporkan hasil pembahasan ini dan kemudian kita koordinasikan untuk menyiapkan data-data terkait dengan pelaksanaan,” ucapnya.

Data-data yang dimaksud, lanjut Yayan, akan merepresentasikan perkembangan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di lapangan. Seperti, rekapitulasi pemberian bantuan sosial, bantuan kesehatan hingga efektifitas sosialisasi dan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan prokes.

“Terkait itu kami juga akan melaporkan secaa resmi kepada dewan,” pungkas Yayan. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

 

News Feed