Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang merumuskan pengaturan regulasi terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Lecel 4 dan Level 3.
“Sekarang kita sedang merumuskan pengaturan regulasi tentang pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3. Ada hal-hal yang secara teknis perlu kita atur,” ujar WH, Selasa (27/7/2021).
WH mencontohkan, salah satu regulasi yang akan diatur terkait industri. Dimana untuk industri yang memiliki Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Begitu juga usaha yang termasuk sektor kritikal dan esensial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Lebih lanjut, WH mengungkapkan, PPKM Level 4 dan Level 3 di Provinsi Banten membutuhkan dukungan masyarakat. Hal itu untuk menekan peningkatan kasus atau penyebaran dan penularan Covid-19 di Provinsi Banten.
“Secara substansial adalah sama antara PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Pada PPKM Level 4 dan Level 3, tracing dan penyekatan lebih dalam. Tentunya dilakukan dengan pemantauan dan pengawasan disertai dengan sanksi-sanksi ringan,” ungkap WH.
“Saya berharap agar masyarakat mentaati segenap arahan maupun instruksi dari Pemerintah. Karena penyebaran Covid-19 semakin cepat, semakin meningkat. Tentunya berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pada layanan kesehatan,” sambungnya.
WH juga menuturkan, permasalahan yang dihadapi sebelumnya adalah rumah sakit sempat penuh, oksigen sempat tidak ada atau hilang dari pasar.
“Namun sekarang Provinsi Banten relatif aman untuk penyediaan oksigen,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, WH juga kembali menghimbau warga masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya dalam memakai masker secara benar. Hal itu sebagai bentuk melindungi diri dan orang lain dari penularan dan penyebaran Covid-19. (*/cr2)
Sumber: banten.siberindo.co