oleh

Guna Mencegah Gelombang Covid-19 Gereja Wajib Lakukan 8 Hal Ini

Jakarta – Dalam rangka mencegah gelombang ketiga Covid19, pemerintah inmendagri untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal di gereja-gereja pada 25 Desember 2021 di masa pandemi virus Corona.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian (22/11/2021) dilansirberitasatu.com.

“Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah,” bunyi isi surat tersebut.

Baca Juga  Lantik Saka Pramuka Wirakartika, Bhayangkara, Bahari dan Dirgantara Edy Rahmayadi Berharap Dapat Kembalikan Kejayaan Pramuka Sumut

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Perayaan diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaat/kolektif di gereja dan secara daring (dalam jaringan) dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Selain itu jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjemaat/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

Baca Juga  Gelar Halalbihalal, Ijeck: KSBN Hadir untuk Memajukan Kebudayaan di Sumut

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja
6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter
8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca Juga  Arus Balik Ramai di Bandara Soetta pada2 Januari

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian isi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.(*/cr2)

News Feed