oleh

Hasil FGD Sistem Pemerintahan Jakarta akan dibahas oleh Komite II DPR

Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hasil diskusi kelompok terarah (focus group discussion) tentang sistem pemerintahan Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur akan disampaikan kepada Komite II DPR RI. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta mengatakan, nantinya Pansus II DPR dan pemerintah pusat akan membahas undang-undang tentang status Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Zaki pada diskusi kelompok terfokus atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD Golkar DKI, Selasa (22/3/2022). Bertindak sebagai narasumber utama adalah pakar pemerintahan otonomi daerah Ryaas Rasyid, Sadu Wasistiono, dan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dilansir beritasatu.com.

“Kami sebagai partai politik sangat menyambut saran, masukan, kritik terhadap perkembangan dari Undang-Undang (UU) Provinsi Jakarta nantinya. Ini akan disampaikan ke Komisi II. Mereka akan membahas UU Provinsi Jakarta, apakah menjadi provinsi umum atau tetap menjadi provinsi khusus,” kata Zaki.

Menurut Zaki, ada sejumlah kemungkinan terkait sistem pemerintahan Jakarta setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dari Daerah Khusus Ibu (DKI) Jakarta ke Kalimantan Timur, 15 Februari 2022 lalu.

Saat ini pemerintahan di Jakarta masih dipegang Gubernur karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut. Karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administratif sehingga jabatan wali kota dan bupati masih dipegang PNS eselon II.

Baca Juga  Tes CPNS untuk Penempatan di DKI Jakarta Telah Berlangsung Sejak 04 Oktober Hingga 9 Oktober 2021

Bila daerah tingkat dua yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Seribu berstatus daerah otonom, maka kepala daerah yaitu wali kota atau bupati akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta atas penunjukan gubernur DKI Jakarta dan mereka tidak mengelola anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD).

Sedangkan bila daerah tingkat dua menjadi daerah otonom, perlu dibentuk lembaga legislatif atau DPRD tingkat dua. Pemilihan bisa dimulai pada Pilkada 2024 atau Pilkada 2029.

“Tetapi mungkin 2024 belum siap. Yang jelas mesti membuka peluang atau opsi lain agar pengelolaan Jakarta lebih baik di masa mendatang,” ujar politisi yang juga Bupati Tangerang ini.

Sementara itu Ryaas Rasyid menyatakan tidak bisa membayangkan sejumlah regulasi yang akan dikeluarkan wali kota di Jakarta jika pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pada daerah tingkat dua. Masing-masing wali kota di Jakarta diyakini bisa membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi tidak saling selaras.

“Anda bisa bayangkan kalau sudut daerah itu kabupaten dan kota masing-masing otonomi, beda-beda Perda-nya. Nah ini yang mungkin harus dipikirkan dampaknya itu, menguntungkan atau tidak. Kalau (Jakarta) itu dibuat seperti persis provinsi yang lain, harus ada DPRD nah itu kalau saya orang partai politik pasti suka. Saya punya pengalaman dengan pemekaran daerah itu yang paling semangat adalah parpol, begitu daerah dibuka maka lapangan pekerjaan terbuka lagi kan karena ada lagi DPRD,” ujarnya.

Baca Juga  Ini Faktor yang Membuat Covid-19 di Indonesia Lebih Rendah dari Negara Lain

Menteri Negara Otonomi Daerah dalam kabinet Persatuan Nasional (26 Oktober 1999-9 Agustus 2001) ini meyakini pemerintah pusat akan membahas secara mendalam jika menginginkan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintahan tingkat dua.

Meski demikian, Ryaas sepakat bahwa Jakarta harus tetap menjadi provinsi karena dilihat dari historis berdirinya Jakarta.

Sementara itu Sadu menyebut berpindahnya salah satu fungsi utama Kota Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan nasional membawa konsekuensi perlunya perubahan nama DKI Jakarta.

 

Ia menilai apabila hanya fungsi sebagai IKN yang dipindahkan ke luar Jakarta, maka berbagai fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan dan bahkan dapat lebih ditingkatkan. Beban Jakarta, lanjut Sadu, akan berkurang sehingga diharapkan kotanya menjadi lebih nyaman dan tertata dengan baik.

“Diperkirakan akan ada 200.000 ASN yang akan pindah ke Ibu Kota baru yang berarti mengurangi jumlah penduduk Kota Jakarta serta jumlah kendaraan yang digunakan mereka untuk beraktivitas,” ucapnya.

“Kalau sistemnya penyederhanaan lapisan birokrasi, mungkin lebih baik Jakarta tetap dengan sistem pemerintahan sekarang. Kalau bicara sistem kolaborasi kewenangan yaitu daerah tingkat II yang menjadi daerah otonom di DKI, ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Maka dari itu perlu kajian mendalam terkait sistem pemerintahan di Provinsi Jakarta,” timpal Zaki.

Baca Juga  Ridwan Hisjam Harap Perdebatan Halal Haram Wayang Dihentikan

Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pemindahan IKN memiliki agenda besar yakni soal masa depan bangsa Indonesia. Nantinya, perlahan-lahan DKI Jakarta tak kuat menahan beban pertumbuhan, sebab jumlah penduduk dan pembangunan semakin meningkat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR ini juga mengatakan bahwa adanya pemindahan IKN telah direncanakan oleh para pemimpin bangsa atau kepala negara sebelumnya.

Pemindahan IKN, kata Doli, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembicaraan eksistensi bangsa dan negara. Menurutnya, salah satu cara menjaga eksistensi bangsa dan negara yakni dengan melakukan percepatan pemerataan pembangunan.

Bagaimana status Jakarta? Meski tidak lagi menyandang status IKN, Jakarta tidak akan kekurangan apapun bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.

“Bahkan ada peluang untuk menata kembali Jakarta menjadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik. Atau Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya di mana jabatan wali kota dan bupati jadi jabatan politik,” tandas Doli.(*/cr2)

News Feed