oleh

Ini Rekomendasi FSGI untuk Mengakhiri Perdebatan Gaji Guru

Jakarta- Hilangnya frasa tunjangan profesi guru (TPG) dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapat respons keras dari semua pihak. Mereka menuntut pemerintah kembalikan pasal tersebut untuk menjamin kesejahteraan guru.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan untuk menyelesaikan polemik TPG dalam RUU Sisdiknas termasuk masalah 1,6 juta belum terima TGP, maka kebijakan pemberian peningkatan kesejahteraan yang dalam RUU Sisdiknas harus tidak merugikan guru yang sudah menerima PPG selama ini.

Dikatakan Heru, munculnya polemik terkait TPG dalam RUU Sisdiknas karena pemerintah tidak memastikan dan tidak melakukan penghitungan secara terperinci terkait besaran anggaran APBN yang akan diberikan kepada guru melalui tunjangan fungsional.

Sebagaimana diketahui, dalam RUU Sisdiknas, pemerintah mengatur kesejahteraan guru melalui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberian tunjangan fungsional guru pegawai negeri sipil (PNS) dan UU Ketenagakerjaan untuk guru swasta.

Baca Juga  KSAL-KSAD Kompak Nyanyi Ojo Dibandingke: Di Hati Ini Hanya Ada Pak Prabowo

Untuk itu, FSGI rekomendasikan pemerintah harus memastikan guru yang selama ini telah menerima tunjangan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap dikunci. “Dalam artian tidak ada pengurangan pemberian tunjangan guru, yakni satu kali pokok. Sementara guru baik swasta dan honorer di negeri yang akan diberikan tunjangan kesejahteraan pemerintah harus menghitung secara rinci berapa anggaran yang dibutuhkan,” kata Heru saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (29/9/2022).

Heru menuturkan, kegaduhan yang terjadi selama ini karena pemerintah tidak memastikan nasib guru-guru yang telah menerima TPG selama ini. Apakah akan tetap mendapatkan tunjangan fungsional setara satu kali gaji atau pengurangan disesuaikan dengan tunjangan fungsional.

Jika terjadi pengurangan pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru yang selama ini mendapat TPG, Heru menuturkan hal tersebut sangat merugikan guru.

Baca Juga  Bansos Tetap Jalan, Untuk Vaksin Muhadjir Pastikan Kajian Telah Selesai

Untuk itu, ia menuturkan, pemerintah harus mengunci anggaran untuk guru yang telah menerima TPG selama ini dan menetapkan skema baru untuk 1,6 juta guru yang belum mendapatkan TPG.

“Kalau selama ini guru di sekolah swasta mendapat TPG senilai Rp 1,5 juta, maka dapat menggunakan standar itu untuk memberikan tunjangan kesejahteraan bagi guru yang belum mendapat TPG. Artinya, guru penerima tunjangan sertifikasi melalui PPG tidak berubah jumlahnya tetapi masuk ke dalam tunjangan fungsional. Sementara guru yang belum menerima TPG, maka oleh pemerintah selama dia menjadi guru di swasta dan honorer langsung diberikan tunjangan kesejahteraan,” papar Heru.

Heru menuturkan, jika pemerintah memastikan skema tersebut, maka perubahan UU Sisdiknas Tahun 2003, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi menjadi RUU Sisdiknas dapat diterima para guru dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga  Waketum PAN Viva Yoga: Jenderal Dudung Dicintai Rakyat untuk Indonesia Bangkit

Rekomendasi skema tersebut, kata Heru, akan disampaikan FSGI kepada Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sehingga Kemendikbudristek mempunyai pemikiran secara rinci. Terkait kebutuhan anggaran untuk tunjangan profesi untuk setiap bulan dikalikan dengan 12 bulan dan berapa jumlah APBN untuk menjamin hal tersebut.

“Ketika ada pembicaraan secara rinci di situ dan disampaikan masuk dalam anggaran, maka dalam perencanaan anggaran terkait TPG ada perubahan pola, sehingga para pendidik bisa menerima itu dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ucap Heru.

Selanjutnya, Heru juga menuturkan, jika RUU Sisdiknas disahkan pada tahun anggaran 2023, Kemendikbudristek harus mengajukan total anggaran yang dibutuhkan untuk tunjangan kesejahteraan melalui APBN tahun anggaran 2023. Dengan begitu, mulai tahun 2024, semua guru dapat menikmati tunjangan kesejahteraan tanpa ada yang dirugikan.

News Feed