SUMUT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (20/08/2026).
Tiga rancangan yang dibahas meliputi pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat, penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Sumut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2026–2046 sebagai pedoman pengembangan industri unggulan daerah.
Dalam pembahasan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan terhadap substansi dan teknik penyusunan ketiga rancangan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. Pengharmonisasian merupakan bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan disharmoni.
Pembahasan berlangsung dengan sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap materi muatan masing-masing rancangan. Ketiga regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendukung pembangunan daerah, sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara.











