oleh

Kanwil Kementerian Hukum Sumut Harmonisasikan Tujuh Rancangan Produk Hukum Pemprov Sumut

SUMUT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tujuh rancangan produk hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (28/07/2026). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Lantai III Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH). Dalam sambutannya, disampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan sejalan dengan kebijakan nasional. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Baca Juga  Kondisi Terkini, Banjir Papakelan Rendam Ratusan Rumah

Pada kesempatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Industri Kecil Menengah. Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah, Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, serta Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Belum Beri Izin Kegiatan Reuni 212

Pembahasan kemudian dilanjutkan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Provinsi Sumatera Utara, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Provinsi Sumatera Utara. Dalam setiap pembahasan, Tim Perancang memberikan berbagai masukan dan rekomendasi penyempurnaan agar materi muatan, teknik penyusunan, serta dasar hukum setiap rancangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara memastikan setiap rancangan produk hukum telah memenuhi prinsip harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum ditetapkan. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Sekjen Gerindra: Jangan Pikir Ini Berkaitan dengan Agenda Politik

Di akhir kegiatan, seluruh hasil pembahasan diterima sebagai bahan penyempurnaan rancangan produk hukum dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

News Feed