oleh

Kota Bogor Mengizinkan PTM Hanya Besok

Bogor – Sekolah-sekolah di berbagai tingkatan di Kabupaten Bogor diperbolehkan menerapkan kembali Sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin (21 Maret 2022). Ini dibatasi maksimal 50 persen.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor, dilansir beritasatu.com.

Baca Juga  Ibadah Natal Tatap Muka Diperbolehkan, 78 Gereja di Bogor Di Bawah Pengawasan Satgas

“Pembelajaran di Satuan Pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya) di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,” bunyi surat edaran itu.

Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50%.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga  Soal Sandi Pamit dari Gerindra, Muzani: Saya Tidak Tahu Apa yang Menjadi Agenda Politiknya

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.(*/cr2)

News Feed