oleh

Menteri Dalam Negeri Terbitkan Dua Instruksi Mendagri Terkait PPKM

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi mendagri (inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (19/10/2021), menyebutkan dua inmendagri itu yakni, Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.

Inmendagri 53/2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Kerja-kerja Nakes, Aparat, dan Relawan Covid19 Tidak Hanya Diukur dengan Materi, Melainkan Penghargaan Setinggi-tingginya

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 53/2021.

Kemudian, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga  Pasien Covid-19 di Papua Telah Dinyatakan Sembuh

Instruksi Mendagri itu juga mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021, tetapi akan berakhir sedikit lebih lama dibandingkan inmendagri untuk Jawa dan Bali, yakni sampai dengan 8 November 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga  Polwan Polda Banten Berikan Himbauan Protokol Kesehatan di Pantai Karangantu

Dan, penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed