oleh

Natal, Penumpang di Terminal Baranangsiang Bogor Menigkat 8,3%

Bogor – Pada pekan ketiga Desember 2021 atau Natal, jumlah penumpang bus di Terminal Baranangsiang Bogor meningkat 8,3% dari rata-rata 215 pada Desember menjadi 233.

Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Raharjo menuturkan, pada Natal 2021 mencatat ada kenaikan jumlah penumpang bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di beberapa terminal tipe A, termasuk Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. “Di Terminal Baranangsiang ada kenaikan penumpang sebesar 8,3 persen pada 19 hingga 25 Desember 2021,” kata Budi, Senin (27/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Budi mengatakan, peningkatan tersebut terjadi dibandingkan hari-hari biasa di luar peak season. “Hasil evaluasi, jumlah keberangkatan bus AKAP menjelang Natal 2021 menunjukkan kecenderungan peningkatan, tetapi tidak signifikan. Peningkatan terjadi sekitar 8,3 persen di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor,” ujar dia.

Baca Juga  Evaluasi Akhir Tahun SMSI: Polisi Siber Silakan Diaktifkan

Budi memaparkan, rata-rata penumpang harian yang berangkat di Terminal Baranangsiang sepanjang Desember sebanyak 215 orang. Sedangkan sepekan menjelang berlangsungnya Natal terdapat sekitar 233 penumpang per hari.

Sedangkan, berdasarkan data dari BPTJ di terminal bus lain di bawah pengelolaan BPTJ,di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 19,4%, di Terminal Jatijajar, Depok sebesar 22,4%, dan di Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan sebesar 33%.

Baca Juga  Pembina Apel Gabungan Tekankan Peningkatan Penyerapan Anggaran

Di samping itu, sambung Budi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid- 19) yang efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga  Benih Lobster Hasil Sitaan Dilepasliarkan

Dalam SE 109 Tahun 2021, setiap pelaku perjalanan wajib divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam. Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sementara jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi,” pungkasnya.(*/cr2)

News Feed