oleh

Pembahasan Rencana Operasional Penegakan Hukum

Lampung – Pemprov Lampung menggelar Rapat Koordinasi Antar Lembaga membahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Rapat Posko Satgas Penanganan Covid-19, Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (20/01).

Turut hadir Asisten bidang Pemerintahan & Kesra, Forkopimda, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol. PP, Plt. Karo Hukum, serta Instansi terkait lainnya.

Baca Juga  PTBA Dukung Program 100 Gerobak Peduli UMKM Terdampak Covid, Kerjasama SMSI Sumsel dan FSPSSPTBA

Di dalam rapat, Asisten bidang Pemerintahan & Kesra memaparkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bahwa, pengertian Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19. Protokol Kesehatan adalah langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.

Baca Juga  Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Karangasem Jatuhkan Korban Jiwa dan Kerusakan Bangunan

Lebih lanjut, Asisten bidang Pemerintahan & Kesra mengatakan, tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2020 adalah untuk memberikan arahan dalam tahapan penanganan Covid-19 di daerah, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, dan meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol kebiasaan baru secara terintegrasi dan efektif. (*/cr2)

Baca Juga  KASAD Jenderal Dudung Beri Ceramah Nuzulul Qur’an dan Jadi Imam Shalat Tarawih di Pusbekangad

Sumber : lampungprov.go.id

News Feed