oleh

Pemkab Bogor Tak Berikan Izin FPI Gelar Puncak Berzikir

Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Bogor menolak permintaan izin dari Front Persaudaraan Muslim (FPI) untuk menggelar acara Puncak Zikir X di Masjid Atta`awun, Cisarua, Bogor, pada Minggu (2/1/2021).

Rencananya, acara zikir akbar di Masjid Atta’awun, Puncak, Bogor itu digelar FPI setelah salat maghrib. Kegiatan ini sekaligus memperingati terbentuknya FPI.

Surat permohonan itu dilayangkan FPI pada Jumat (31/12/2021) dan dibalas Ketua Harian Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin, Minggu (2/1/2021). Dalam surat balasan itu, Pemkab Bogor menjelaskan, izin acara tersebut tidak dikabulkan dengan alasan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor, dilansir beritasatu.com.

Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir.

Baca Juga  Ketua PBNU Sayangkan Pernyataan Connie Bakrie Yang sangat Provokatif dan Tendensius

Menurutnya, Inmendagri yang juga telah ditindaklanjuti Pemkab Bogor melalui Surat Edaran Bupati Bogor itu mengatur selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendesak dan mendasar dengan tetap menerapkan perilaku 5M.

Senada, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta’awun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan FPI dan meminta pihak panitia agar menunda pelaksanaannya.

Baca Juga  Gempa Banten merusak 36 rumah di Lebak

“DKM Masjid Atta’Awun meminta kepada panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima,” kata Ahmad Kosasih.

Panitia pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada 31 Desember 2021.

Dalam surat bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021, panitia memberitahukan Satgas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada 2 Januari 2022 pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai.(*/cr2)

Baca Juga  Program PKK Banyak Manfaat, Nawal Lubis Sebut Pemerintah Sangat Terbantu dengan PKK

News Feed