Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjadi Rp 4,5 juta pada 2022 atau Rp 7,2 pada 2021. Itu Bupati Bogor Ade Yasin beberapa hari lalu, tapi kondisi masih pandemi Covid-19, jadi UMK tidak perlu ditambah. Namun, kata dia, hasil rapat dewan pengupahan daerah tidak ada.
Melalui surat Nomor 561/1355 – Disnaker Pemkab Bogor merekomendasikan UMK Bogor pada 2022 mendatang sebesar Rp 4.520.844. Atau naik 7,2% dari besaran UMK Bogor pada tahun 2021 sebesar Rp 4.217.206.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor Bogor Zaenal Ashari mengatakan, rekomendasi besaran UMK Bogor tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah, yang digelar pihaknya pada Selasa 23 November 2021.
“Besaran UMK Bogor itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur pemerintah,” kata Zaenal, Jumat (26/11/2021).
Meski mengalami kenaikkan, namun keputusan tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi saja.
“Kami pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi besaran UMK saja. Kepastian dan pengesahannya tetap ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.(*/cr2)