oleh

Pengamat menunjukkan Bahwa Tersangka TNI dalam Kasus Nagreg Memiliki Dua Ajudan

Jakarta – Jerry Massy, ​​Pengamat Riset Kebijakan Publik pada Riset Politik dan Kebijakan Publik (P3S), menegaskan Kolonel P, perwira TNI Angkatan Darat yang diduga mengusir pasangan suami istri oleh korban kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Selain itu Jendral Bintang Satu memiliki dua ajudan, Kopda D dan Koptu A. Seorang jenderal bintang satu saat ini hanya memiliki satu ajudan.

“Apakah kedua bintara tersebut sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk membantu kegiatan Kolonel P? Kalau memang kolonel saja punya 2 ajudan, maka perlu diatur jumlah ajudan dari perwira tinggi dan menengah,” ujar Jerry melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022) dilansir beritasatu.com.

Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira patut dikritisi. Karena setiap ajudan yang bertugas dibiayai negara. Kalau jumlah ajudan sudah melebihi dari sepatutnya maka jelas ini melanggar aturan. Karena jika prajurit ketika beraktivitas harus sesuai kedinasan dan mendapatkan izin dari atasannya. Jika tidak sesuai kedinasan maka patut dipertanyakan.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Perintah Kiai Pasti Demi Kemaslahatan Rakyat

“Perlu ada payung hukum terkait jumlah ajudan seorang Pamen dan Pati,” tegasnya.

Jerry juga menyoroti Kolonel P yang begitu tega membuang korban lakalantas ke sungai. Padahal sebagai seorang perwira tentunya memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi, sehingga harusnya membawa korban ke rumah sakit. Jerry mempertanyakan apakah ada masalah di bimbingan mental internal atau psikis. Seorang anggota TNI apalagi level perwira seharusnya sudah memahami bahwa dirinya adalah pengayom rakyat.

Baca Juga  Pers Sebagai Akselerator Perubahan Budaya

“Kalau saya nilai ini pelanggaran berat, lantaran tak ada itikad baik dari penabrak yang ketiganya anggota TNI,” paparnya.

“Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik, selain pemecatan maka hukuman yang setimpal harus diberikan,” tambahnya.

Jerry meminta perilaku Kolonel P harus menjadi pembelajaran bagi yang lain. Hilangkan rasa ego atau kebanggaan. Sebagai prajurit jangan berpikir mampu keluar dari jeratan hukum atau akan tersentuh hukum. Jerry menilai ada sikap tak terpuji dari seorang Kolonel P. Dua ajudannya mungkin tak setega dan sekeji membuang korban tabrakan. Sehingga diduga ajudannya diperintah membuang dua korban tersebut.

Baca Juga  Bupati Lebong Kopli Ansori, Sahabat Pers Indonesia

“Mereka (3 oknum TNI) bisa kena pasal berlapis seperti Pasal 338 atau 340 KUHP,” tandasnya.(*/cr2)

News Feed