Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari menyatakan Presiden Badan Anti-Doping Dunia (WADA) Vitold Banka sudah memberikan “lampu hijau”. Pihaknya menyambut baik niat pemerintah Indonesia untuk melepaskan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dari jeratan sanksi doping WADA.
Oktohari yang ditunjuk Menpora Zainudin Amali sebagai Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA sudah menemui Presiden WADA Vitold Banka di General Assembly Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC) di Crete, Yunani.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekjen WADA, Ollivier Niggli dan petinggi WADA lainnya, kata Okto, panggilan akrabnya, Vitold Banka memberikan lampu hijau dengan menyambut baik niat pemerintah Indonesia untuk melepaskan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dari jeratan sanksi doping WADA.
“Vitold Banka menyambut baik niat Indonesia yang saya sampaikan selaku pemegang otoritas pemerintah dalam mengembalikan bendera Merah Putih bisa berkibar kembali di ajang single dan multi event internasional dan Vitold menyambut positif. Bahkan, Olivier Niggli menyatakan setiap saat bisa dihubungi untuk membantu Indonesia menyelesaikan sanksi WADA,” kata Okto ketika dihubungi Jumat (29/10/2021).
Menurut Okto, kini “bola” sudah di tangan Indonesia dan ia juga sudah berkoordinasi dengan LADI untuk bisa secepatnya menyelesaikan seluruh permasalahan yang menjadi penyebab jatuhnya sanksi. Semakin cepat penyelesaian yang dilakukan LADI maka semakin baik ke depannya. Dalam pertemuan itu, Okto juga menyampaikan niat pemerintah Indonesia yang akan menjadikan LADI sebagai lembaga yang profesional, independen dan modern.
“Keinginan Indonesia itu mendapat sambutan positif dan WADA siap membantu mewujudkannya,” tandasnya.
Upaya percepatan pembebasan sanksi WADA yang menjerat LADI terus dilakukan. Satgas memperkuat sinergi dalam negeri dan aktif melakukan komunikasi eksternal.
Sekjen NOC Indonesia, Ferry J Kono yang masuk dalam Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA menyebut 24 pending matters (permasalahan yang tertunda) yang perlu dipenuhi LADI dari hasil pendalaman sementara. Tanggungan tersebut merupakan akumulasi dari kepengurusan LADI sebelumnya.
“Hal ini menyangkut administratif dan teknis. Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters untuk mendapat status compliance secepatnya. Salah satu pending matters ada yang menyangkut tunggakan biaya ke lab Qatar. Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami. Tapi, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu, sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” tambahnya.
Ferry meminta masyarakat bijak menyortir informasi dan tidak terpancing kabar tak pasti. Hal ini diperlukan karena situasi yang beredar telah bergulir menjadi bola liar.
“Tim kami berusaha menahan diri agar situasi ini tak semakin gaduh. Kami bersama Kemenpora masih bekerja menghimpun informasi dan mempercepat komunikasi.
LADI mendapat sanksi WADA karena dianggap tidak patuh menaati aturan dan program anti-doping yang efektif pada 7 Oktober 2021. Akibatnya, sejumlah hak Indonesia di olahraga internasional ditangguhkan.
Diantaranya hak LADI masuk dalam kepengurusan WADA, tidak diizinkannya bendera negara berkibar di ajang regional, kontinental hingga kejuaraan dunia atau event yang dimiliki organisasi major event selain di Olimpiade dan Paralimpiade serta tidak diperbolehkannya Indonesia menjadi tuan rumah event olahraga internasional untuk satu tahun ke depan. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com











