oleh

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Masih Belum Diserap Secara Maksimal

PT Pilarmas Sekuritas Investindo menilai anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih belum terserap secara maksimal. Hal ini menjadi fokus para pelaku pasar pada hari ini.

“Rendahnya serapan ini tidak sejalan dengan fokus pemerintah yang terus memperbesar anggaran menjadi Rp 744,75 triliun dengan melakukan realokasi ulang dari anggaran kementerian dan kelembagaan,” kata dia dalam risetnya PT Pilarmas Investindo Sekuritas Rabu (4/8/2021).

Baca Juga  Kerjasama Antara Kepala Daerah dengan Pimpinan Instansi Jadi Kunci Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19

Secara terinci, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga semester pertama 2021, total dana PEN yang baru terserap Rp 305,5 triliun. Angka tersebut setara dengan 41,02% dari total pagu sebesar Rp 744,75 triliun.

Realisasi dana tersebut dibagi dalam lima program hingga akhir Juli 2021. Pertama, sektor kesehatan sebesar Rp 65,5 triliun aau 30,47% dari pagu Rp 214,95 triliun. Kedua, realisasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 91,84 triliun, setara dengan 48,89% terhadap total anggaran Rp 187,84 triliun.

Baca Juga  Dihadapan Para Media Siber Indonesia, Amran Sulaiman Bicara Soal Optimisme Membangun Negeri

Ketiga, realisasi dukungan program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan korporasi sebesar Rp 52,52 triliun setara dengan 32,58% dari pagu Rp 161,2 triliun. Keempat, realisasi program prioritas sebesar Rp 47 triliun, setara dengan 39,85% terhadap total anggaran sebesar Rp 117,94 triliun.

Kelima, realisasi insentif dunia usaha sebesar Rp 43,35 triliun, atau sama dengan 68,9% terhadap pagu sebesar Rp 62,83 triliun.

Baca Juga  Mohammad Tito Karnavian Apresiasi Gubernur Banten Atas Realisasi Pembayaran Insentif Nakes

Ke depan, pemerintah akan mempercepat vaksinasi dan testing per hari di daerah-daerah agar mencapai target yang telah ditetapkan. Sementara dari sisi perlindungan akan dipercepat selama periode kuartal III 2021. Hal tersebut sejalan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed