Pemkab Bogor Usul Kenaikan UMK Menjadi 4,5 Juta

BogorĀ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjadi Rp 4,5 juta pada 2022 atau Rp 7,2 pada 2021.