SUMUT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 di Aula Kantor Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (5/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa sebagai garda terdepan dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Organisasi Bantuan Hukum, paralegal, dan masyarakat dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Posbankum. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara merata hingga tingkat desa. Sementara itu, Direktur Umum OBH Yesaya 56, Bornok Simanjuntak, menyampaikan bahwa sebagai Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi Kementerian Hukum, pihaknya berkomitmen memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui penyuluhan hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pada sesi materi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut memberikan penguatan mengenai layanan Posbankum dan peran strategis paralegal dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Peserta juga memperoleh bimbingan teknis terkait mekanisme pelaporan layanan melalui aplikasi Posbankum Kementerian Hukum, disertai simulasi penginputan laporan agar paralegal mampu melaksanakan administrasi layanan secara mandiri, tertib, dan akuntabel.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Posbankum Desa Purwodadi, termasuk peninjauan sarana dan prasarana pendukung layanan. Diharapkan, pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kapasitas paralegal desa, memperkuat kualitas layanan Posbankum, serta menghadirkan akses keadilan yang semakin mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.











