SUMUT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan Tahun 2026–2046 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan beserta jajaran perangkat daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (03/08/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi aspek legal formal, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Sumut dan berharap sinergi tersebut terus diperkuat dalam penyusunan produk hukum daerah.
Rapat yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tersebut membahas berbagai aspek substansi Ranperda. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah masukan, mulai dari penyempurnaan dasar hukum, konsiderans, dan sistematika penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, hingga penyelarasan materi mengenai strategi penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, serta konsistensi penggunaan istilah agar tidak menimbulkan multitafsir.
Seluruh hasil pembahasan disepakati sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai wujud komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi penataan ruang yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan Kota Padangsidimpuan secara terarah dan berkelanjutan.











