oleh

Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan untuk Perkuat Penataan Ruang Daerah

SUMUT.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan Tahun 2026–2046 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan beserta jajaran perangkat daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (03/08/2026).

Baca Juga  Bahas Pemilu Hingga Korupsi, Muhammadiyah Terima Kunjungan Menkopolhukam

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi aspek legal formal, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sederajat, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Sumut dan berharap sinergi tersebut terus diperkuat dalam penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga  Jika Reshuffle Kabinet, Presiden Layak Angkat Budiman Sudjatmiko Menjadi mentrinya

Rapat yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tersebut membahas berbagai aspek substansi Ranperda. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah masukan, mulai dari penyempurnaan dasar hukum, konsiderans, dan sistematika penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, hingga penyelarasan materi mengenai strategi penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, serta konsistensi penggunaan istilah agar tidak menimbulkan multitafsir.

Baca Juga  Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo

Seluruh hasil pembahasan disepakati sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai wujud komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi penataan ruang yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan Kota Padangsidimpuan secara terarah dan berkelanjutan.

News Feed