oleh

Pemkot Tangerang Siap Beri Sanksi Bagi Guru yang Libur Ke Luar Kota

Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang guru ASN keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bahkan, Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi kepada guru yang melanggar larangan tersebut. Langkah tegas ini diambil Pemkot Tangerang sebagai bagian dari upaya tentatif pencegahan penyebaran Covid19, khususnya varian Omicron.

“Meski sekolah libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022, kami mengimbau guru khususnya guru yang berstatus ASN selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022, tidak ada yang ke luar kota karena Covid-19 ini masih tetap rawan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin saat dihubungi media, Kamis (16/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Jamal menyatakan, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru berstatus ASN yang kedapatan berpergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga  Untuk Mengantisipasi Omicron, Pemkot Tangerang Lakukan Skrining di Pasar Tradisional

“Apabila nanti ada para guru yang ketahuan habis bepergian ke luar kota akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan ASN yaitu diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Disdik Kota tangerang juga berharap siswa dan para orang tua tidak bepergian keluar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan ancaman adanya varian Omicron.

Baca Juga  Penurunan Kasus Covid19, Epidemiologi: Indonesia Menuju Endemik

“Kita juga berharap peserta dan orang tua didik pun kita himbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah. Lantaran, dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19 ke lingkungan sekolah bila nantinya sudah masuk sekolah,” tandasnya.(*/cr2)

News Feed