oleh

Cep Alamsyah Dinyatakan Terkonfirmasi Covid-19

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Cianjur, Cep Alamsyah, dinyatakan positif Covid-19 setelah sempat melakukan uji usap dan tes cepat, sehingga menjalani isolasi di ruang HCU RSUD Cianjur, karena mengeluhkan sesak nafas.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/7/2021), mengatakan, sebelumnya Cep Alamsyag sempat menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Namun Pak Sekda sempat mengeluh sesak nafas dan kondisi kesehatannya terus menurun, sehingga dilakukan tes cepat dan usap atau RT PCR, selanjutnya dibawa ke RSUD Cianjur, untuk mendapatkan penanganan medis,” katanya.

Baca Juga  Pukul 14.30 WIB, Langit di Jakarta Gelap dan Huja

Pihaknya, ungkap dia, belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan memiliki penyakit penyerta atau tidak, sehingga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Cep Alamsyah, serta melakukan penelusuran terhadap pegawai yang berkontak langsung.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lain terkait kondisi kesehatannya. Namun sejak isoman dan di HCU pak sekda mengeluh sesak nafas. Untuk pengawai yang berkontak langsung sudah menjalani tes cepat dan usap,” katanya.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Insan Pers akan Dihadiri Presiden - Termasuk Vaksinasi dalam Rangka HPN 2021

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan dengan terpaparnya sekda, pihaknya langsung melakukan tes cepat dan usap terhadap seluruh pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Cianjur, termasuk di Dinas Perizinan, di mana Cep Alamsyah menjabat sebagai pelaksana tugas.

“Informasinya Cep Alamsyah terpapar dari pegawai yang lebih dulu dinyatakan posistif Covid-19. Saat ini, yang bersangkutan menjalani isolasi di rumah sakit karena disertai gejala,” katanya.

Baca Juga  Pemerintah Tengah Siapkan Langah-langkah Cegah Varian Baru Covid-19

Untuk satu pekan kedepan, ungkap Herman, seluruh pegawai di Pemkab Cianjur, wajib melaporkan kondisi kesehatan setiap harinya, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya.

“Upaya tersebut, kita ambil agar dapat mengetahui kondisi kesehatan seluruh pegawai yang tetap masuk kantor, sedangkan untuk yang WFH (work from home) dikenakan wajib lapor kondisi kesehatan sebelum WFO (work from office),” katanya. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed