oleh

Syarat Perjalanan Internasional Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Satgas Penanganan Covid-19 membuat adendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan resminya, Kamis, (16/9/2021).

Baca Juga  Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang Harap Gubernur Banten Bangun Rumah Sakit Lapangan

Wiku menjelaskan bahwa detail adendum terutama pada tiga klausul. Pada klausul 5, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul 6, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terakhir klausul 7, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini, tambah Wiku, selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

Baca Juga  Vaksinasi Massal Bagi Usia 12 sampai 17 Tahun Masih Sepi Peminat

“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis,” jelasnya.

Pintu Masuk Karantina
Selain surat edaran (SE) tentang Pelaku Perjalanan Internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia, masing-masing dua titik melalui udara, laut, dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara, hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Baca Juga  Komisi I DPR Dukung Gerak Cepat KSAD Dudung Atasi Masalah Papua

Adapun, pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Selanjutnya, pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Wiku menyampaikan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8×24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14×24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih berlaku. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed